Universitas Ibn Khaldun
Bogor, Indonesia
Badan Wakaf Indonesia
Indonesia
Bank Indonesia
Indonesia
Zakat And Waqf Forum
Internasional Forum
Waqf Core Principles (WCP) adalah standar global pengelolaan wakaf yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia (BI), dan International Research and Training Institute – Islamic Development Bank (IRTI–IsDB). WCP terdiri dari 29 prinsip yang bertujuan memperkuat tata kelola lembaga nazhir agar mampu mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan hasil pengelolaan wakaf secara optimal. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel sekaligus meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen keuangan di negara-negara Muslim. Pada tahun 2021, BWI bersama BI meluncurkan Indeks Implementasi Waqf Core Principles (IIWCP), yaitu alat ukur kuantitatif untuk menilai sejauh mana organisasi pengelola wakaf (nazhir) menerapkan prinsip-prinsip WCP. Disesuaikan dengan konteks Indonesia, IIWCP menggunakan 17 dari 29 prinsip WCP yang dapat dikendalikan langsung oleh nazhir. Prinsip-prinsip tersebut dikelompokkan ke dalam tiga dimensi utama: aktivitas inti, tata kelola, dan manajemen risiko. Dimensi aktivitas inti mencakup manajemen penghimpunan, distribusi, pengelolaan aset dan cadangan, serta transaksi dengan pihak terkait. Dimensi tata kelola meliputi good nazhir governance, kepatuhan syariah, audit internal dan eksternal, laporan keuangan, transparansi, serta pencegahan penyalahgunaan. Sementara itu, dimensi manajemen risiko meliputi risiko umum, kemitraan, pasar, reputasi, distribusi, hingga risiko operasional dan kepatuhan syariah. Awalnya, IIWCP disusun atas 17 prinsip, 18 indikator, dan 34 variabel berdasarkan kriteria utama WCP 2018. Namun pada tahun 2023, melalui Focus Group Discussion bersama regulator, akademisi, dan praktisi, dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan empat variabel baru. Saat ini, kerangka IIWCP terdiri dari 3 dimensi, 17 indikator, dan 41 variabel.
“Melalui karya kami, kami menciptakan perubahan positif yang memberdayakan masyarakat, memperkuat komunitas, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.”
“Menjadi acuan utama dalam pengukuran tata kelola wakaf yang kredibel, transparan, dan berstandar global, guna memperkuat peran wakaf sebagai instrumen keuangan syariah yang berdaya guna bagi kemaslahatan umat.”
Ketua Peneliti
Anggota Peneliti
Anggot Peneliti
Anggota Peneliti
"Implementasi prinsip -prinsip inti WAQF telah secara signifikan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga WAQF di bawah pengawasan kami. Dengan IIWCP, kami sekarang memiliki kerangka kerja yang jelas untuk mengukur kepatuhan dan memandu peningkatan berkelanjutan."
"Sebagai seorang Nazhir, IIWCP telah memberi kami peta jalan terstruktur untuk memperkuat tata kelola dan praktik manajemen risiko kami. Ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas kami dengan donor tetapi juga membantu kami mengoptimalkan dampak program WAQF kami."
"Prinsip-prinsip inti WAQF berfungsi sebagai tolok ukur untuk praktik terbaik global dalam keuangan sosial Islam. Adaptasi mereka ke dalam kerangka kerja IIWCP menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam mengembangkan alat-alat inovatif yang dapat menginspirasi negara-negara mayoritas Muslim lainnya."